A.
KEDUDUKAN KONSTITUSI
Dalam pengertian yang sederhana, konstitusi adalah suatu dokumen yang
berisi aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi.
Organisasi dimaksud beragam bentuk dan kompleksitas strukturnya, mulai dari
organisasi mahasiswa, perkumpulan masyarakat di daerah tertentu, serikat
buruh, organisasi-organisasi kemasyarakatan, organisasi politik, organisasi
bisnis, perkumpulan sosial sampai ke organisasi tingkat dunia seperti misalnya
Perkumpulan ASEAN, European Communities (EC), World Trade Organization
(WTO), Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dan sebagainya semuanya membutuhkan
dokumen dasar yang disebut konstitusi.
Demikian pula negara, pada umumnya selalu memiliki naskah yang disebut
sebagai konstitusi atau Undang-Undang Dasar. Bahkan negara yang tidak memiliki
satu naskah konstitusi seperti Inggris, tetap memiliki aturan-aturan yang tumbuh
menjadi konstitusi dalam pengalaman praktek ketatanegaraan dan para ahli tetap
dapat menyebut adanya konstitusi dalam konteks hukum tata negara Inggris,
sebagaimana dikemukakan oleh Phillips
Hood and Jackson sebagai berikut” “a body
of laws, customs and conventions that define the composition and powers of the
organs of the State and that regulate the relations of the various State organs
to one another and to the private citizen.”
Dengan demikian, ke dalam konsep konstitusi itu tercakup juga
pengertian peraturan tertulis dan tidak tertulis. Peraturan tidak tertulis
berupa kebiasaan dan konvensi-konvensi kenegaraan (ketatanegaraan) yang menentukan
susunan dan kedudukan organ-organ negara, mengatur hubungan antar organ-organ
negara itu, dan mengatur hubungan organ-organ negara tersebut dengan warga
negara.
Berlakunya suatu konstitusi sebagai hukum dasar yang mengikat
didasarkan atas kekuasaan tertinggi atau prinsip kedaulatan yang dianut dalam
suatu negara. Jika negara itu menganut paham kedaulatan rakyat, maka sumber
legitimasi konstitusi itu adalah rakyat. Jika yang berlaku adalah paham
kedaulatan raja, maka raja yang menentukan berlaku tidaknya suatu konstitusi.
Hal inilah yang disebut oleh para ahli sebagai constituent power
yang merupakan kewenangan yang berada di luar dan sekaligus di atas sistem
yang diaturnya. Karena itu, di lingkungan negara-negara demokrasi, rakyatlah
yang dianggap menentukan berlakunya suatu konstitusi.
Hal itu dapat dilakukan secara langsung oleh rakyat, misalnya melalui referendum, seperti yang dilakukan di Irlandia pada tahun 1937, atau
dengan cara tidak langsung melalui lembaga perwakilan rakyat. Dalam hubungannya
dengan kewenangan mengubah UUD, cara tidak langsung ini misalnya dilakukan di Amerika Serikat dengan menambahkan naskah perubahan Undang-Undang
Dasar secara terpisah dari naskah aslinya. Meskipun, dalam pembukaan Konstitusi
Amerika Serikat (preambule) terdapat perkataan “We the
people”, tetapi yang diterapkan sesungguhnya adalah sistem perwakilan,
yang pertama kali diadopsi dalam konvensi khusus (special convention)
dan kemudian disetujui oleh wakil-wakil rakyat terpilih dalam forum perwakilan
negara yang didirikan bersama.
Dalam hubungan dengan pengertian constituent power tersebut di atas, muncul pula pengertian constituent act. Dalam hubungan ini, konstitusi dianggap sebagai
constituent act, bukan produk peraturan legislatif yang biasa (ordinary
legislative act). Constituent power mendahului konstitusi, dan
konstitusi mendahului organ pemerintahan yang diatur dan dibentuk
berdasarkan konstitusi. Seperti dikatakan oleh Bryce, konstitusi tertulis merupakan: